Senin, 28 Mei 2012

PRINSIP LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS


A.      Prinsip Layanan Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Anak anak berkebutuhan khusus adalah anak anak yang memiliki keunikan tersendiri  dalamjenis dan karakteristiknya yang membedakan mereka dari anak anak normal pada umumnya. Keadaan inilah yang menuntut adanya penyesuaian dalam pemberian layanan pendidikan yang dibutuhkan. Keragaman yang terjadi memang terkadang menyulitkan guru dalam  upaya pemberian layanan pendidikan yang sesuai. Namun, apabila guru telah memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai cara memberikan layanan yang baik, maka akan dapat dilakukan secara optimal.

Prinsip dasar Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Beberapa prinsip dasar dalam layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus pada umumnya yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Prinsip dasar tersebut menurut Musjafak Assjari (1995) adalah sebagai berikut :
a.    Keseluruhan anak (all the children)
Layanan pendidikan pada anak berkebutuhan khusus harus didasarkan pada pemberian kesempatan bagi seluruh anak berkebutuhan khusus dari berbagai derajat ragam dan bentuk kecacatan yang ada.  Dengan layanan pendidikan diharapkan anak dapat mengembangkan potensi anak yang dimilkinya seoptimal mungkin sehingga ia dapat mencapai hidup bahagia sesuai dengan kecacatanya.





Konsekuensi dari ini , guru seyogyanya bersifat kreatif. Guru dituntut mencari berbagai pendekatan pembelajaran yang cocok bagi anak. Pendekatan tersebut disesuaikan dengan keunikan dan karakteristik dari masing-masing kecacatan.
b.    Kenyataan (reality)
Pengungkapan tentang kemampuan fisik dan psikologis pada masing-masing anak berkebutuhan khusus mutlak dilakukan. Hal ini penting, mengingat melalui tahapan tersebut pelaksanaan pendidikan maupun pelaksanaan rehabilitasi dapat memberikan layanan yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing anak berkebutuhan khusus.
c.    Program yang dinamis (a dynamic program)
Pendidikan dikatakan dinamis karena yang menjadi subyek pendidikan  adalah manusia yang sedang tumbuh dan berkembang, yang didalamnya terdapat proses yang bergradasi, berkesinambungan untuk mencapai sasaran pendidikan. Dinamika dalam proses pendidikan terjadi karena subyeknya selalu berkembang dan adanya perkembangan ilmu pengetahuan . kedua kenyataan ini menuntut guru untuk mengkaji teori-teori pendidikan yang berkembang setiap saat.
d.   Kesempatan yang sama (equality of opportunity)
Pada dasarnya anak berkebutuhan khusus diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya tanpa memprioritaskan jenis jenis kecacatan yang dialaminya. Titik perhatian pengembangan yang utama pada anak berkebutuhan khusus  adalah optimalisasi potensi yang dimiliki masing masing anak melalui jenjang pendidikan yang ditempuhnya. Hal hal yangbersifat teknis berkaitan dengan sarana dan prasarana sekolah disesuaikan dengan  kenyataan yang ada. Kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan menuntut penyelenggara pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus untuk menyediakan dan mengusahakan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan anak  dan variasi kecacatannya.


e.    Kerjasama (cooperative)
Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tidak akan berhasil mengembangkan potensi mereka manakala tidak melibatkan pihak-pihak yang terkait. Beberapa pihak yang terkait adalah orang tua, selain itu pihak yang terkait adalah dokter, psikolog, psikhiater, pekerja social, ahli terapi okupasi, dan ahli fisioterapi, konselor, dan tokooh masyarakat utamanya mempunyai perhatian dalam dunia pendidikan.
Selain kelima prinsip tersebut, ada prinsip lain yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Prinsisp-prinsip tersebut adalah (Suparno, dkk. t.t):
a)        Prinsip kasih sayang
Sebagai manusia, anak berkebutuhan khusus membutuhkan kasih sayang dan bukan belas kasihan. Kasih sayang yang dimaksudkan merupakan wujud penghargaan bahwa sebagai manusia mereka memiliki kebutuhan untuk diterima dalam kelompok dan diakui bahwa mereka adalah sama seperti anak-anak yang lain. Untuk itu, guru seharusnya mampu menggantikan kedudukan orang tua untuk memberikan perasaan kasih sayang kepada anak. Wujud pemberian kasih sayang dapat berupa sapaan, pemberian tugas sesuai dengan kemampuan anak, menghargai dan mengakui keberadaan anak.
b)        Prinsip keperagaan
Anak berkebutuhan khusus ada yang memiliki kecerdasan jauh dibawah rata-rata, akibatnya mereka mengalami kesulitan dalam menangkap informasi, keterbatasan daya tangkap yang konkret , mengalami kesulitan dalam menangkap hal-hal yang abstrak. Untuk itu, guru dalam membelajarkan anak hendaknya menggunakan alat-alat peraga yang memadai agar anak terbantu dalam menangkap pesan. Alat peraga hendaknya disesuaikan dengan bahan, suasana , dan perkembangan anak.

c)        Keterpaduan dan keserasian
Dalam proses pembelajaran, ranak kognisi sering memperoleh sentuhan yang lebih banyak, sementara ranah afeksi dan psikomotor kadang terlupakan. Akibat yang terjadi dalam proses pembelajaran seperti ini terjadi kepincangan dan ketidakutuhan dalam memperoleh makna dari apa yang dipelajari.
Pendidikan berfungsi untuk membentukdan mengembangkan keutuhan kepribadian. Salah satu bentuk keutuhan kepribadian adalah terwujudnya budi pekerti luhur. Penanaman budi pekerti luhur pada subyek didik mustahil terwujud bila hanya dengan penanaman aspek kognitif saja, melainkan aspek afeksi dan aspek psikomotor juga. Untuk itu,guru seyogyanya menciptakan media yang tepat untuk mangambangkan ketiga aspek/ranah tersebut.
d)       Pengembangan minat dan bakat
Proses pembalajaran pada anak berkebutuhan khusus pada dasarnya mengembangkan minat dan bakat mereka. Minat dan bakat masing-masing subyek didik berbeda, baik dalam kuantitas maupun kualitasnya. Tugas guru dan orang tua adalah mengembangkan minat dan bakat yang terdapat pada diri anak masing-masing. Hal ini dilakukan karena, minat dan bakat seseorang dapat memberikan sumbangan dalam pencapaian keberhasilan. Oleh karena itu, proses pembelajaran pada anak berkebutuhan khusus hendaknya didasarkan pada minat dan bakat yang mereka miliki.
e)        Kemampuan anak
Heterogenitas mewarnai kelas-kelas pendidikan pada anak berkebutuhan khusus, akibatnya masing-masing subjek didik peru memperoleh perhatian dan layanan yang sesuai dengan kemampuannya. Kemampuan yang dimaksud meliputi keunggulan-keunggulan apa yang ada pada diri anak, dan juga aspek kelemahan-kelemahannya. Proses pendidikan yangberdasar pada kemampuan anak akan lebih terarah ketimbang yang berdasar bukan pada kemampuan anak, seperti keinginan orangtua atau tuntutan paket kurikulum. Orangtua memang memiliki anaknya, tetapi seringkali terjadi orangtua kurang dan tidak mengetahui kemampuan anaknya. Oleh karena itu, sebelum dan selama proses pendidikan orangtua perlu disertakan dalam proses pendidikan anaknya, sehingga kemampuan dan perkembangannya dapat diikutinya. Selain itu, guru harus ammpu menterjemahkan tuntutan kurikulum terhadap heterogenitas kemampuan masing-masing subjek didik.
f)         Model
Guru merupakan model bagi subjek didiknya. Perilaku guru akan ditiru oleh anak didiknya. Oleh karena itu, guru perlu merancang secermat mungkin pembelajaran agar model yang ditampilkannya oleh guru dapat ditiru oleh anak.
Di sekolah, anak-anak lebih percaya pada guru-gurunya daripada orangtuanya. Hal ini terjadi karena dunia anak telah pindah dari lingkungan keluarga ke lingkungan baru, yaitu sekolah. Kepercayaan anak terhadap orang-orang yang ada di sekolah perlu dimanfaatkan dalam proses pendidikan. Pemanfaatan tersebut berupa pemberian contoh atau model yang secara sadar atau tidak sadar membentuk pribadi dan perilaku subjek didik. Karena guru menjadi pusat perhatian model anak, maka penataan dirinya perlu didahulukan, mulai dari cara berpakaian, bertutur kata, berdiri dikelas atau diluar kelas.
g)        Pembiasaan
Penanaman pembiasaan pada anak normal lebih mudah bila dibarengi dengan informasi pendukungnya. Hal ini tidak mudah bagi anak berkebutuhan khusus. Pembiasaan bagi anak berkebutuhan khusus membutuhkan penjelasan yang lebih konkret dan berulang-ulang. Hal ini dilakukan karena keterbatasan indera yang dimiliki oleh anak berkebutuhan khusus dan proses berpikirnya yang kadang lambat. Untuk itu, pembiasaan pada anak berkebutuhan khusus harus dilakukan secara berulang-ulang dan diiringi dengan contoh yang konkret.
h)        Latihan
Latihan merupakan cara yang sering ditempuh dalam pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Latihan sering dilakukan bersamaan dengan pembentukan pembiasaan. Porsi latihan yang diberikan kepada anak berkebutuhan khusus disesuaikan dengan kemampuan yang dimilikinya. Pemahaman akan kemampuan anak dalam memberikan latihan pada diri subjek didik akan membantu penguasaan keterampilan yang telah dirancangkan lebih dahulu. Latihan yang diberikan tidak melebihi kemampuan anak, sehingga anak senang melakukan kegiatan yang telah diprogramkan oleh pengelola pendidikan.
i)          Pengulangan
Karakteristik umum anak berkebutuhan khusus adalah mudah lupa. Oleh karena itu, pengulangan dalam memberikan informasi perlu memperoleh perhatian tersendiri. Pengulangan diperlukan untuk memperjelas informasi dan kegiatan yang harus dilakukan anak. Meskipun hal ini sering menjemukan, tetapi kenyataan mereka memerlukan demi penguasaan suatu informasi yang utuh.
j)          Penguatan
Penguatan atau reinforcement merupakan tuntutan untuk membentuk perilaku pada anak. Pemberian penguatan yang tepat berupa pujian, atau penghargaan yang lain terhadap munculnya perilaku yang dikehendaki pada anak akan membantu terbentuknya perilaku. Pujian yang diberikan padanya akan memiliki arti tersendiri dalam pencapaian usaha keberhasilan. Secara psikologis akan memberikan penghargaan pada diri subjek didik, bahwa dirinya mampu berbuat. Penghargaan ini akan memberikan motivasi pada diri mereka. Bila ini terjadi, anak akan berusaha untuk menampilkan prestasi lain.



B.       Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) sejak berdirinya hingga sekarang telah mengalami perjalanan yang panjang, baik yang terjadi di Indonesia maupun di negara-negara lain di dunia. Pendidikan anak berkebutuhan khusus secara umum dapat dilaksanakan di sekolah khusus, maupun di sekolah umum/ sekolah reguler.
Di Eropa, secara khusus pertama didirikan kira-kira sudah 200 (dua ratus) tahun yang lalu, namun baru pada abad ke-20 terjadi perhatian yang serius dengan diakuinya hak-hak sipil para penyandang cacat, termasuk diberlakukannya perundang-undangan yang mewajibkan pendidikan untuk semua (Befring,2001). Sejak tahun 1970-an, di Eropa perubahan radikal telah terjadi di bidang pendidikan luar biasa. Layanan PLB diperluas mencakup tidak hanya sekolah khusus tetapi juga di semua sekolah umum, anak usia pra-sekolah, remaja, sekolah menengah dan orang dewasa yang berkebutuhan pendidikan khusus (Befring dan Tangen, 2001). Meskipun pendidikan anak berkebutuhan khusus telah cukup lama digunakan dalam melayani anak berkebutuhan khusus, namun baru pada abad 20 dipelajari sebagai disiplin ilmu yang mandiri.
Di Indonesia, perkembangan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dan pendidikan khusus lainnya, mengalami perkembangan yang cukup pesat dalam dua dasa warsa terakhir. Dengan lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No.20/ 2003, pendidikan luar biasa tidak saja diselenggarakan melalui sistem persekolahan khusus (SLB), namun juga dapat diselenggarakan secara inklusif di sekolah reguler pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Perkembangan cakupan layanan pendidikan luar biasa yang semakin luas tersebut, menunjukkan bahwa eksistensi pendidikan anak berkebutuhan khusus sebagai disiplin ilmu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini mempengaruhi tuntutan kompetensi guru pendidikan luar biasa, yang tidak cukup hanya dengan kemampuan menjalankan tugas-tugas keguruan tetapi juga non keguruan. Eksistensi penndidikan anak berkebutuhan khusus umum perlu dikembangkan ke spesialis pendidikan anak berkebutuhan khusus.
Perkembangan pendidikan anak berkebutuhan khusus sebagai disiplin ilmu mengalami tiga fase (1) sebagai aplikasi teori-teori ilmu lain, terutama ilmu kedokteran dan psikologi, (2) sebagai bagian dari pedagogik, dan (3) sebagai disiplin ilmu yang otonom (Mulyono, 1994).
a.    Pendidikan anak berkebutuhan khusus sebagai aplikasi teori-teori ilmu yang lain
Pada mulanya pendidikan anak berkebutuhan khusus bukan merupakan disiplin ilmu karena hanya merupakan aplikasi dari teori-teori disiplin ilmu tertentu, terutama ilmu kedokteran dan psikologi. Dalam bidang kesehatan banyak ditemukan gejala-gejala suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan melalui penggunaan obat-obatan atau terapi medik. Para dokter menyarankan agar digunakan terapi pendidikan (educational therapy). Demikian juga di bidang psikologi. Para psikolog klinis dalam melaksanakan kegiatan profesionalnya, menemukan adanya anak-anak dengan perilaku abnormal yang sumber penyebabnya adalah kesalahan pendidikan. Para psikolog juga menemukan adanya anak-anak yang proses mental dan perilakunya menyimpang dari kriteria normal yang memerlukan teknik penyembuhan yang bersifat memdidik. Teknik penyembuhan yang bersifat mendidik tersebut oleh para psikolog seperti halnya para dokter, disebut Pendidikan anak berkebutuhan khusus.
b.    Pendidikan anak berkebutuuhan khusus sebagai bagian dari Pedagogik
Seperti diketahui bahwa bidang telaah atau obyek ontologis ilmu pendidikan adalah situasi pendidikan anak untuk mencapai kedewasaan. Usaha memecahkan masalah pendidikan, khususnya pendidikan anak berkebutuhan khusus dan anak berkebutuhan pendidikan khusus lain yang terpisah-pisah dalam penanganannya oleh para  dokter dan psikolog, menyebabkan banyak ilmuwan pendidikan yang merasa tidak puas. Ketidakpuasan tersebut mendorong dimasukkannya pendidikan anak berkebutuhan khusus yang semula hanya dipandang sebagai teknik penyyembuhan medik/ psikologik ke dalam disiplin ilmu pendidikan.
c.    Pendidikan anak berkebutuhan khusus sebagai disiplin ilmu
Seperti halnya disiplin ilmu lainnya, ilmu Pedagogik juga telah berkembang dengan pesat. Perkembangan yang sangat pesat tersebut disebabkan oleh adanya kecenderungan dari para ilmuwan untuk melakukan spesialisasi telaah kajiannya agar diperoleh tingkat analisis yang lebih tajam dan lebih seksama. Kecenderungan semacam itu juga melanda para ilmuwan dalam bidang pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dan anak berkebutuhan pendidikan khusus lainnnya untuk menjadikan pendidikan anak berkebutuhan khusus sebagai disiplin ilmu (Mulyono, 1994)
Pendidikan anak berkebutuhan khusus sebagai disiplin ilmu dalam praktiknya memerlukan dukungan atau penunjang ilmu-ilmu lain yang selanjutnya disebut ilmu-ilmu penunjang pendidikan anak berkebutuhan khusus. Pendidikan anak berkebutuhan khusus diantaranya adalah ilmu kedokteran, ilmu psikologi, ilmu pendidikan, bimbingan dan konseling, mmaupun ilmu-ilmu sosial.
Pendidikan anak berkebutuhan khusus sebagai disiplin ilmu merupakan bidang yang kompleks karena bersifat multidisipliner. Wilayah kajiannya atau ‘area of congruence’ sangat jelas yaitu hambatan belajar (barrier to learning), hambatan pperkembangan (barrier to development), dan yyang sifatnya temporer maupun permanen. ‘Area of congruence’ disiplin ilmu pendidikan anak berkebutuhan khusus mencakup tiga aspek meliputi : (1) interaction and communication impairment, (2) behavior and social-emotional impairment, (3) perceptual motor impairment. Area ini dapat terjadi pada setiap jenis anak berkebutuhan khusus, seperti tunanetra, tunadaksa, tunagrahita, tunalaras, kesulitan belajar, anak cerdas dan berbakat istimewa, maupun jenis kelainan yang lain.
Bidang tugas disiplin ilmu pendidikan anak berkebutuhan khusus merupakan ‘area of congruence’ tersebut merupakan bidang kajian semua strata pendidikan di LPTK (S1, S2, S3) Pendidikan Khusus, maupun jalur profesi atau spesialis Ortopedagog.
Perbedaan dari kedua jalur tersebut terletak pada orientasinya. Jalur akademik berorientasi kepada pengembangan keilmuan pendidikan anak bberkebutuhan khusus, sedangkan jalur pendidikan profesi atau spesialis berorientasi kepada kecakapan dalam aplikasi pendidikan ilmu anak berkebutuhan khusus, baik dalam settiing persekolahan maupun non persekolahan.

Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Menurut Hallahan dan Kauffman (1991) bentuk penyelenggaraan pendidikan bagi anak bagi anak berkebutuhan khusus ada berbagai pilihan, yaitu :
1.        Regular Class Only (Kelas biasa dengan guru biasa)
2.        Regular Class with Consultation (Kelas biasa dengan konsultan guru PLB)
3.        Itinerant Teacher (Kelas biasa dengan guru kunjung)
4.        Resource Teacher (Guru sumber, yaitu kelas biasa dengan guru biasa, naun dalam beberapa kesempatan anak berada di ruang sumber dengan guru sumber)
5.        Pusat Diagnostik-Prescriptif
6.        Hospital or Homebound Instruction (Pendidikan di rumah atau di rumah sakit, yakni kondisi anak yang memungkinkan belum masuk kesekolah biasa)
7.        Self-contained Class (Kelas khusus disekolah biasa bersama guru PLB)
8.        Special Day School (Sekolah luar biasa tanpa asrama)
9.        Residential School (Sekolah luar biasa berasrama)
Bentuk penyelenggaraan pendidikan menurut Hallahan dan Kauffman (1991) tersebut menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus dapat dididik dimana saja, disekolah, dirumah, ataupun dirumah sakit selama memungkinkan. Pilihannya anak berkebutuhan khusus dapat dididik ditempat yang hampir tidak ada campur tangan Guru PLB sama sekali dikelas reguler sampai dengan pelayanan pendidikan disekolah khusus, seperti SLB untuk tunarungu, SLB untuk tunagrahita, SLB untuk tunadaksa, dsb.
Bentuk-bentuk layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dapat dikelompokkan menjadi 3 besar, yaitu ;
1.        Pendidikan Segregasi
Sistem layanan pendidikan segregasi adalah pendidikan yang terpisah dari sistem pendidikan anak normal. Pendidikan anak berkebutuhan khusus melalui sistem segregasi meksudnya adalah penyelenggaran pendidikan yang dilakasanakan secara khusus, dan terpisah dari penyelenggarakan pendidikan untuk anak normal. Dengan kata lain anak berkebutuhan khusus diberikan layanan pendidikan pada lembaga pendidikan khusus untuk anak berkebutukhan khusus. Seperti SDlB, SMPLB, SMALB.
Sistem pendidikan segregasi merupakan sistem pendidikan yang paling tua. Pada awal pelaksanakan, sistem ini diselenggarakan karena adanya kekhawatiran atau keraguan terhadap kemampuan anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan anak normal. Selain itu, adanya kelainan fungsi tertentu pada anak berkebutuhan khusus memerlukan layanan pendidikan dengan menggunakan metode yang sesuai dengan kebutuhan khusus mereka.
Ada empat bentuk  penyelenggarakan pendidikan dengan sistem segregasi, yaitu :
a.    Sekolah Luar Biasa (SLB)
Bentuk Sekolah Luar Biasa merupakan bentuk sekolah yang paling tua. Bentuk SLB merupakan bentuk unit pendidikan. Artinya, penyelenggarakan sekolah mulai dari tingkat persiapan sampai dengan tingkat lanjutan diselenggarakan dalam satu unit sekolah dengan satu kepala sekolah. SLB berkembang sesuai dengan kelainan yang ada(satu kelaianan saja), sehingga ada SLB untuk Tunanetra(SLB-A), SLB untuk tunarungu (SLB-B), SLB untuk tunagrahita (SLB-C), SLB untuk  tunadaksa (SLB-D), SLB untuk tunalaras (SLB-E). Di SLB tesebut ada tingkat persiapan,tingkat dasar, dan tingkat lanjut. Sistem pengajarannya lebih mengarah ke sistam individualisasi.

b.      Sekolah Luar Biasa Ber-asrama
Sekolah Luar Biasa Berasrama merupakan bentuk sekolah luar biasa yang di lengkapi dengan fasilitas asrama. Peserta Didik SLB berasrama tinggal bersama. Pengelolaan asrama menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan sekolah, sehinggan di SLB tersebut ada tingkat persiapan, tingkat dasar, dan tingkat lanjut, serta unit asrama.bentuk satuan pendidikannyapun sama dengan SLB diatas, sehinggan aapda SLB-A,B,C,D,dan E.
Pada SLB berasram, terdapat kesinambungan program pembelajaran antara yang disekolah dengan yang di asrama, sehinggan asrama merupakan tempat pembinaan setelah anak di sekolah. Selain itu SLB asrama merupakan pilihan sekolah yang sasuai bagi peserta didik yang berasal dari luar daerah, karena mereka terbatas fasilitas antar jemput.
c.       Kelas Jauh/Kelas Kunjung
Kelas Jauh /Kelas Kunjung  adalah lembaga yang disediakan untuk memberi pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang tinggal jauh dari SLB atau SDLB. Penyelenggarakan kelas ini merupakan kebijaksnaan pemerintah dalam rangka menuntaskan wajib belajar sertapemerataan kesempatan belajar.
Dalam penyelenggarakan kelas jauh/kelas kunjung ini menjadi tanggung jawab SLB terdekat. Tenaga guru yang bertugas di klas tersebut berasal dari guru SLB-SLB di dekatnya. Mereka berfungsi sebagai guru kunjung (itenerant teacher). Kegiatan administrasinya dilaksanakan di SLB terdekat.
d.      Sekolah Dasar Luar Biasa
Dalam rangka menuntaskan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus, pemerintah mulai Pelita II enyelenggarakan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Di SDLB merupakan unit sekolah yang terdiri dari berbagai kelainan yang dididik dalam satu atap. Dalam SDLB terdapat anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan tunadaksa.
Selain tenaga kependidikan, di SDLB dilengkapi tenaga ahli yang berkaitan dengan kelainan mereka antara lain dokter umum, dokter spesialis, fisiotherapi, psikolog, speech therapis, audiolog. Selain itu ada tenaga administrasi dan penjaga sekolah.
Kegiatan belajar dilakukan secara individual, kelompok, dan klasikal sesuai dengan ketunaan masing-masing. Pendekatan yang dipakai juga lebih ke pendidikan individualisasi. Selain kegiatan pembejaran, dalam rangka rehabilitasi di SDLB juga diselenggarakan pelayanan khusus sesuai dengan ketunaan anak. Anak tunanetra memperoleh latihan menulis dam membaca braille dan orientasi mobilitas, anak tunarungu memperoleh latihan membaca ujaran, komunikasi total, bina persepsi bunyi dan irama, anak tunagrahita memperoleh layanan mengurus diri sendiri dan anak tunadaksa memperoleh layanan fisiotherapi dan latihan koordinasi motorik.

2.        Pendidikan Terpadu / Integrasi /Inklusi
Bentuk layanan pendidikan terpadu/integrasi/inklusi adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak biasa (normal) di sekolah umum. Dengan demikian, melalui sistam integrasianak berkebutuhan khusus bersama-sama dengan anak normal belajar dalam satu atap.
Pada sistem keterpaduan secara penuh dan sebagian, jumlah anak berkebutuhan khusus dalam satu kelas maksimal 10% dari jumlah keseluruhan. Selain itu dalam satu kelas hanya ada satu jenis kelainan. Hal ini untuk menjaga agar beban guru kelas tidak terlalu berat, dibanding jika guru harus melayani berbagai macam kelainan.
Untuk membantu kesulitan yang dialami oleh anak berkebutuhan khusus, si sekolah terpadu di sediakan Guru Pembimbing Khusus (GPK). GPK dapat berfungsi sebagai konsultan bagi guru kelas,kepala sekoah, ata anak berkebutuhan khusus itu sendiri. Selain itu, GPK juga berfungsi sebagai pembimbing di ruang bimbingan khusus atau guru kelas pada kelas khusus.
Ada tiga bentuk keterpaduan dalam layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus menurut Depdiknas (1986). Ketiga bentuk tersebut adalah :
1.    Bentuk Kelas Biasa
Dalam bentuk keterpaduan ini anak berkebutuhan khusus belajar dikelas biasa secara penuh dengan menggunakan kurikulum biasa. Bentuk keterpaduan ini sering juga disebut keterpaduan penuh.
Dalam keterpaduan ini, guru pembimbing khusus hanya berfungsi sebagai konsultan bagi kepala sekolah, guru kelas/guru bidang studi, atau orang tua anak berkebutuhan khusus. Sebagai konsultan, guru pembimbing khusus berfungsi sebagai penasehat mengenai kurikulum, maupun permasalahan dalam mengajar anak berkebutuhan khusus.
2.    Kelas Biasa dengan Ruang Bimbingan Khusus
Pada keterpaduan ini, anak berkebutuhan khusus belajar di kelas biasa dengan menggunakan kurikulum biasa serta mengikuti pelayanan khusus untuk mata pelajaran tertentu yang tidak dapat diikuti oleh anak berkebutuhan khusus bersama dengan anak normal. Pelayanan khusus tersebut diberikan di ruang bimbingan khusus oleh guru pembimbing khusus (GPK), dengan menggunakan pendekatan individu dan metode peragaan yang sesuai. Misalnya untuk anak tunanetra, di ruang bimbingan khusus disediakan alat tulis braille, peralatan orientasi mobilitas. Keterpaduan pada tingkat ini seing disebut juga keterpaduan sebagian.
3.    Bentuk Kelas Khusus
Dalam keterpaduan ini anak berkebutuhan khusus mengikuti pendidikan sama dengan kurikulum di SLB secara penuh di kelas khusus pada sekolah umum yang melaksanakan program pendidikan terpadu. Keterpaduan ini disebut juga keterpaduan lokal/bangunan atau keterpaduan yang bersifat sosialisasi. Pada tingkat ini, guru pembimbing khusus berfungsi sebagai pelaksana program di kelas khusus. Keterpaduan pada tingkat ini hanya bersifat fisik dan sosial, artinya anak berkebutuhan khusus dapat dipadukan untuk kegiatan yang bersifat non akademik, seperti olahraga, keterampilan, juga sosialisasi pada waktu jam-jam istirahat atau acara lain yang diadakan oleh sekolah.

0 komentar:

Dí lo que piensas...